Berita Utama

Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

×

Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
cahyono
mantan sekjen mpr ma'ruf cahyono jadi tersangka kasus gratifikasi. -instagram-

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI tahun 2019-2021, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan status tersangka ini diumumkan setelah serangkaian penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara selama masa jabatannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (3/7), menyatakan bahwa Ma’ruf Cahyono diduga terlibat dalam proyek pengadaan fiktif yang merugikan negara miliaran rupiah.

“Setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik memutuskan untuk menaikkan status Saudara MC (Ma’ruf Cahyono) dari saksi menjadi tersangka,” katanya. Sebelumnya disebutkan KPK tengah menyidik dugaan gratifikasi pengadaan barang di lingkungan MPR senilai Rp 17 miliar.

KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. Ma’ruf Cahyono akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pihak KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. Penetapan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka ini menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di lembaga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *