Berita UtamaInternasional

Mantan PM Han Duck-soo Dijatuhi Hukuman 23 Tahun Penjara

×

Mantan PM Han Duck-soo Dijatuhi Hukuman 23 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
han
Mantan PM Han Duck-soo

KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Perdana Menteri, Han Duck-soo resmi dijatuhi hukuman 23 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Rabu (21/1), setelah dinilai berperan sentral dalam pemberontakan yang terkait dengan pemberlakuan darurat militer singkat oleh Presiden Yoon Suk Yeol.

Majelis hakim menegaskan, deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024 beserta rangkaian tindak lanjutnya secara hukum memenuhi unsur pemberontakan. Vonis ini bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara atas dakwaan membantu pemimpin pemberontakan, memainkan peran kunci, serta memberikan kesaksian palsu.

Hakim ketua Lee Jin-gwan langsung memerintahkan penahanan Han di ruang sidang, dengan pertimbangan adanya risiko penghilangan barang bukti. Pengadilan menilai Han ikut terlibat aktif dengan mengusulkan digelarnya rapat kabinet sebelum dekret darurat militer ditetapkan.

Dalam persidangan terungkap, Han tidak menyampaikan penolakan saat rapat kabinet dan bahkan dinilai mendorong Menteri Dalam Negeri kala itu untuk menindaklanjuti perintah Yoon, termasuk memutus listrik dan air ke media yang kritis.

“Sebagai perdana menteri yang memiliki legitimasi demokratis, terdakwa memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga Undang-Undang Dasar. Namun kewajiban itu diabaikan hingga akhir,” ujar Lee dalam sidang yang disiarkan langsung. Hakim menyebut Han mengira pemberontakan 3 Desember akan berhasil.

Han pun tercatat sebagai anggota kabinet pertama Presiden Yoon yang dijatuhi hukuman terkait dekret darurat militer—yang akhirnya dicabut hanya enam jam kemudian usai parlemen menggelar pemungutan suara.

Tak hanya itu, pengadilan juga menyatakan Han bersalah karena menandatangani proklamasi revisi pasca pencabutan dekret, membuangnya, serta berbohong di bawah sumpah di Mahkamah Konstitusi.

Meski demikian, Han membantah seluruh tuduhan, mengklaim tidak mengetahui rencana darurat militer sebelumnya dan tidak pernah menyetujui atau membantu pelaksanaannya. Putusan ini diyakini bakal berdampak besar pada perkara Presiden Yoon, yang didakwa memimpin pemberontakan melalui penetapan darurat militer tersebut.

Persidangan Yoon telah berakhir pekan lalu, dengan jaksa menuntut hukuman mati, sementara putusan dijadwalkan diumumkan pada 19 Februari.

Konstitusi Korea Selatan mendefinisikan pemberontakan sebagai upaya meniadakan otoritas negara atau kerusuhan untuk menggulingkan tatanan konstitusional. Hakim Lee bahkan menyebut tindakan Yoon sebagai kudeta terhadap diri sendiri (self-coup), seraya menegaskan bahwa tidak adanya korban jiwa terjadi berkat keberanian warga sipil yang menghadang pasukan darurat militer tanpa senjata demi mempertahankan parlemen. (Sumber: Yonhap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *