Berita Utama

Mantan Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar!

×

Mantan Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar!

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 03 09 at 22.06.08
Mantan Pj. Gubernur Sulsel Bahtiar Baharudin jadi tersangka kasus korupsi bibit nanas. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatannya dalam proyek tersebut.

Proyek pengadaan bibit nanas ini memiliki nilai fantastis sebesar Rp60 miliar. Penyidik menduga terjadi penggelembungan harga (mark-up) serta ketidaksesuaian spesifikasi bibit yang disalurkan, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang signifikan dari total anggaran yang dikucurkan.

Dugaan korupsi ini berpusat pada proses penunjukan penyedia barang dan jasa serta pelaksanaan distribusi bibit di lapangan. Penyidik tengah mendalami aliran dana yang diduga mengalir ke kantong pribadi tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya selama masa jabatannya.

Setelah penetapan tersangka, pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut serta potensi penahanan guna memperlancar proses penyidikan. Kasus ini juga memicu sorotan publik terkait pengawasan anggaran dalam program-program prioritas daerah.

Selain Bachtiar, Kejati Sulsel juga menetapkan 5 tersangka lain yakni dua PNS lain berinisial RE (35), UN (49) serta Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55) hingga karyawan swasta berinisial RE (40). Petugas menyita uang tunai sebesar Rp1,25 miliar dalam kasus tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *