KITAINDONESIASATU.COM – Sidang perdana kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025) siang.
Dalam persidangan yang menarik perhatian masyarakat kali ini, jaksa mendakwa terdakwa menerima suap sebesar SGD 43 ribu dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Suap itu diberikan agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginannya. Mereka ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Menurut jaksa, hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk Majelis Hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur sesuai keinginan Lisa Rachmat.
Selain itu, Rudi juga didakwa menerima suap dengan total konversi saat ini senilai Rp 21.141.956.000 (miliar). Uang itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah Rudi dengan pecahan mata uang rupiah Rp 1,7 miliar lebih, mata uang asingnya ada USD dan SGD masing-masing 388.600 dan 1.099.626.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur terkait kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) akibat penganiayaan oleh pacarnya, Gregorius Ronald Tanur (30), di Lenmarc Mall, Surabaya, pada 4 Oktober 2023. (*)



