KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi dipecat dari keanggotaan Polri setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025) malam. Pemecatan ini merupakan buntut dari kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa AKBP Fajar terbukti bersalah berdasarkan hasil sidang etik yang digelar. “Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo.
Sidang etik yang berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 17.45 WIB tersebut menjerat AKBP Fajar dengan berbagai pasal pelanggaran, termasuk Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta pasal-pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
AKBP Fajar terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, membuat dan menyebarkan konten pornografi anak, serta mentransmisikan konten tersebut melalui platform daring. Selain itu, ia juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk delapan video porno dalam bentuk compact disc (CD) dan tiga telepon genggam yang diduga digunakan untuk merekam dan menyebarkan konten pornografi. Korban dari tindakan asusila AKBP Fajar berjumlah empat orang, dengan rentang usia antara 6 hingga 20 tahun.
Meskipun telah dijatuhi sanksi pemecatan, AKBP Fajar menyatakan mengajukan banding. Polri memastikan bahwa proses pidana terhadap mantan Kapolres Ngada tersebut akan tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)

