KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman kembali mengingatkan bahwa kebijakan penghapusan utang hanya ditujukan bagi pengusaha UMKM yang sudah tidak sanggup lagi melakukan pelunasan atau pembayaran utang.
“Agar tidak terjadi bias, penghapusan piutang ini ditujukan hanya kepada saudara-saudara kita yang memang sudah betul-betul tidak bisa membayar lagi. Dan itu sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan,” kata Maman dalam keterangan di Jakarta, Kamis 5 Desember 2024.
Dia menegaskan bahwa UMKM yang belum masuk daftar penghapusan utang belum dapat ikut serta dalam program yang tertuang dalam aturan PP nomor 47 tahun tentang Penghapusan Piutang Macet pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
“Jadi tidak bisa yang belum masuk daftar (blacklist/ daftar hitam bank) terus tiba-tiba langsung minta penghapusan tagihan. Itu enggak bisa,” tuturnya.
Penghapusan utang bagi UMKM yang masuk dalam daftar blacklist itu dilakukan sebagai upaya pemutihan utang oleh pemerintah. Pasalnya UMKM yang tercatat masuk dalam daftar hitam itu maka akan terkendala dalam mengajukan pinjaman ke bank.
Maman menjelaskan bahwa rata-rata UMKM yang tercatat dalam daftar itu merupakan korban bencana alam.
Ia berharap lewat upaya ini bisa meringankan pengusaha UMKM yang tidak lagi memiliki kemampuan membayar utang.

