KITAINDONESIASATU.COM-Pengelola Mal, Pasar, dan pabrik di wilayah Banten, wajib mengumandangkan lagu kebangsaaan Indonesia Raya sehari dua kali. Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 02 Tahun 2025.
Surat Edaran yang dikeluarkan pada 31 Desember itu, ditujukan kepada bupati/walikota se-Banten, pimpinan instansi vertikal di Banten, kepala OPD Pemprov Banten, serta pimpinan BUMN, dan BUMD di Banten, termasuk instansi swasta.
Melalui surat tersebut, Ucok mengutip Pasal 59 ayat (2) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang menyatakan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya dapat diperdengarkan sebagai bentuk pernyataan rasa kebangsaan.
Terkait dengan UU Nomor 24 Tahun 2009, Pj Gubernur Banten menekankan pentingnya pemutaran lagu kebangsaan ini setiap hari kerja, yakni pada pukul 10.00 WIB dan 16.00 WIB, di berbagai tempat seperti di mall, pasar, pabrik, sekolahan, bandara, stasiun, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya.
Dengan Surat Edaran, Ucok berharap dapat meningkatkan kecintaan, kebanggaan, semangat juang, dan patriotisme masyarakat terhadap bangsa dan negara, termasuk di kalangan ASN, non-ASN, TNI, Polri, serta karyawan BUMN/BUMD di Banten.
“Tujuan kebijakan ini tidak lain dan tidak bukan hanya untuk memperkenalkan lagu kebangsaan kita kepada seluruh lapisan masyarakat, dan sekaligus menamakan rasa nasionalisme yang Lebih mendalam,” ujar Ucok, kemarin.


