Berita Utama

Makelar Kasus Zarof Ricar: Hukuman Diperberat PT DKI Jadi 18 Tahun Penjara

×

Makelar Kasus Zarof Ricar: Hukuman Diperberat PT DKI Jadi 18 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
FotoJet 3 22
Zarof Ricar mantan pejabat MA divonis 18 tahun di tingkat kasasi MA. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kabar terbaru dari kasus yang mengguncang dunia hukum Indonesia, terpidana Zarof Ricar, yang diduga kuat terlibat dalam praktik makelar kasus, kini menghadapi hukuman yang lebih berat. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat vonis hukuman Zarof Ricar menjadi 18 tahun penjara. Putusan ini dikutip pada Jumat pagi (25/7/2025) WIB, menambah durasi dari vonis sebelumnya yang telah dijatuhkan di tingkat pengadilan negeri selama 16 tahun

Peningkatan hukuman ini menunjukkan keseriusan PT DKI Jakarta yang dipimpin Majalis Hakim Albertina Ho dalam memberantas praktik makelar kasus yang merusak integritas sistem peradilan.

Majelis tingkat banding lalu tetap menyatakan Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam percobaan suap hakim kasasi yang menyidangkan perkara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi.

Sebelumnya, Zarof Ricar telah menjadi sorotan publik atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana yang kompleks, namun dugaan perannya sebagai makelar kasus menambah lapisan baru pada citra negatifnya.

Terkait barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita untuk negara. Keputusan PT DKI Jakarta ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang mencoba memanfaatkan celah hukum untuk kepentingan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *