Berita Utama

Makelar Kasus Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara, Aset Rp 1 Triliun Disita Negara

×

Makelar Kasus Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara, Aset Rp 1 Triliun Disita Negara

Sebarkan artikel ini
FotoJet 3 22
Zarof Ricar mantan pejabat MA divonis 18 tahun di tingkat kasasi MA. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Zarof Ricar, seorang makelar kasus kakap yang terlibat dalam berbagai skandal penipuan, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 18 Juni 2025 sore. Selain pidana badan, pengadilan juga memerintahkan penyitaan aset senilai Rp 1 triliun yang diduga merupakan hasil kejahatan Zarof, untuk dikembalikan kepada negara.

Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti setelah serangkaian persidangan yang panjang, mengungkap jaringan dan modus operandi Zarof Ricar dalam memanipulasi hukum demi keuntungan pribadi.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman lebih tinggi, namun majelis hakim mempertimbangkan berbagai fakta persidangan. Putusan ini diharapkan menjadi efek jera bagi praktik makelar kasus yang merusak integritas sistem peradilan di Indonesia.

Penyitaan aset senilai hampir Rp 1 triliun menandai kemenangan signifikan bagi upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di tanah air. Uang tersebut rencananya akan masuk ke kas negara dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan serta kepentingan publik.

Hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Kasus Zarof Ricar menjadi sorotan publik karena besarnya nilai kerugian negara serta dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat pada lembaga hukum. Aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus membongkar jaringan serupa demi menciptakan sistem peradilan yang bersih dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *