Berita Utama

Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Budi Said Gagal Dapat 1,1 Ton Emas

×

Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Budi Said Gagal Dapat 1,1 Ton Emas

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Agung. (Ist)
Mahkamah Agung. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terkait sengketa 1,1 ton emas dengan pengusaha asal Surabaya, Budi Said. Dengan putusan ini, Antam tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar atau menyerahkan 1,1 ton emas kepada Budi Said.

Perkara nomor 815 PK/PDT/2024 ini diputus oleh Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MA Suharto, dengan Hakim Agung Syamsul Ma’arif, Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto sebagai anggota.

“Mengabulkan PK, Membatalkan PK 1, adili kembali, tolak gugatan,” demikian bunyi putusan MA yang dikutip dari situs resminya, Selasa (18/3/2025).

Kasus ini bermula ketika Budi Said menggugat Antam atas dugaan wanprestasi terkait pembelian emas seberat 1,1 ton. Budi Said mengklaim telah membeli emas dengan harga diskon melalui oknum pegawai Antam, namun emas tersebut tidak pernah diterimanya.

Dalam putusan PK sebelumnya, MA mengabulkan gugatan Budi Said dan menghukum Antam untuk membayar ganti rugi sebesar nilai 1,1 ton emas. Namun, Antam mengajukan PK kedua dengan mengajukan bukti-bukti baru.

Salah satu bukti baru yang diajukan Antam adalah adanya fakta hukum baru terkait kasus korupsi yang menjerat Budi Said. Fakta ini menjadi pertimbangan oleh hakim MA.

Dengan dikabulkannya PK ini, maka Antam terbebas dari kewajiban untuk membayar atau menyerahkan 1,1 ton emas kepada Budi Said. Putusan ini juga mengakhiri sengketa hukum yang telah berlangsung cukup lama antara kedua belah pihak.

Kuasa hukum Antam, Fernandes Raja Saor, menyatakan bahwa putusan PK ini semakin menegaskan bahwa Antam telah menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *