Berita Utama

Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Segera Dipenjara

×

Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Segera Dipenjara

Sebarkan artikel ini
Profil Silfester Matutina Ketua Solidaritas Merah Putih yang Bersitegang dengan Rocky Gerung
Profil Silfester Matutina Ketua Solidaritas Merah Putih saat Bersitegang dengan Rocky Gerung

KITAINDONESIASATU.COM – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, kembali menyoroti kasus terpidana Silfester Matutina yang hingga kini belum juga dieksekusi. Mahfud dengan tegas menyatakan bahwa Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut harus segera dipenjara karena vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam tayangan di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, mantan Menko Polhukam ini menyayangkan sikap kejaksaan yang terkesan lambat. “Secara hukum, Silfester itu harus dieksekusi. Harus dieksekusi, harus dieksekusi,” kata Mahfud, Rabu (6/8/2025).

Menurut Mahfud, tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk menunda eksekusi. Ia juga membantah klaim Silfester yang mengaku sudah berdamai dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), pihak yang melaporkannya atas kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga  Kemenag Ungkap Rencana Saudi Batasi Jamaah Haji Lansia

“Di dalam hukum pidana itu tidak ada perdamaian. Karena musuh orang pelaku tindak pidana itu, musuhnya adalah negara, bukan orang,” jelas Mahfud. Ia menambahkan, perdamaian hanya berlaku untuk perkara perdata. Oleh karena itu, lanjutnya, jika suatu perkara pidana sudah inkrah, pelaku harus segera dieksekusi.

Mahfud bahkan menyindir aparat kejaksaan yang dinilainya “bodoh” jika tidak segera mengeksekusi Silfester. “Lah, ini (orangnya) di depan mata begitu,” ujar Mahfud, merujuk pada keberadaan Silfester yang masih bebas dan bahkan kerap tampil di publik.

Sebagai informasi, Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara pada Mei 2019 setelah dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Kasus ini bermula dari orasi Silfester pada tahun 2017.

Baca Juga  Mahfud MD Nilai Demo DPR Organik, Tapi Ada Pihak yang Menunggangi

Meski vonis sudah final, ia belum juga menjalani hukuman. Pernyataan Mahfud ini memperkuat desakan publik agar penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *