“Fakultas menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika merupakan prioritas utama. Saluran pelaporan yang aman serta dukungan yang diperlukan tersedia bagi pihak yang membutuhkan. Untuk keperluan tersebut, dapat menghubungi Manajer Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas sebagai narahubung.
Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses yang sedang berlangsung,” tulis Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Sanksi berat
Pernyataan Dekan FH UI, Parulian Paitonang itu mendapat tanggapan beragam.
Banyak alumni dan mahasiswa yang mendesak agar sanksi berat dijatuhkan kepada pelaku.
Akun @rara.alyne menulis, “Minimal DO lah kalo beneran ada pelanggaran tindak pidana. Fakultas jangan berkelit di balik asas praduga tak bersalah ya. Dulu bisa bikin dosen Hapid tiba2 brenti ngajar di tengah2 semester krn allegation KS. Masa sama mahasiswa gak berani?”.


