Berita Utama

MA Tolak Kasasi Helena Lim, Vonis 10 Tahun Penjara Tetap Berlaku

×

MA Tolak Kasasi Helena Lim, Vonis 10 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Helena Lim saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Ist)
Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange

KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Helena Lim, terdakwa kasus korupsi timah. Dengan putusan ini, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat serta dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kini berkekuatan hukum tetap.

Vonis kasasi Helena diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo seperti dikutip Senin 1 Juli 2025.

Putusan ini sekaligus mengakhiri upaya hukum yang ditempuh “crazy rich” PIK itu dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Helena Lim sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perannya sebagai manajer PT QSE dan PT SD diduga turut memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta merugikan negara. Penolakan kasasi ini menegaskan konsistensi peradilan dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Dalam kasus pengelolaan timah ini negara dirugikan Rp 300 triliun di antaranya menyeret suami artis Sandra Dewi Harvey Moeis. Sebelumnya MA juga menolak kasasi Harvey Moeis dan menguatkan putusan PT DKI Jakarta yakni 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *