KITAINDONESIASATU.COM-Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, layanan SIM Keliling hadir menawarkan kemudahan dan pembaruan untuk meningkatkan pelayanan publik dalam pengurusan SIM.
Lokasi layanan SIM keliling hari Kamis, 6 Maret 2025 Pukul 08.00-14.00:
SIM Keliling di Jakarta hanya melayanai perpanjangan masa berlakunya SIM A dan SIM C.
Jakarta Barat: Mall Ciputra
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Untuk biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi


