KITAINDONESIASATU.COM– Sebanyak 184 botol minuman keras (miras) berbagai merek disita dalam operasi gabungan yang dilakukan Forkopimcam Bogor Timur, Polsek, Danramil, dan Satpol PP Kota Bogor, Sabtu (17/5) malam lalu. Dalam operasi yang digelar hingga dini hari tersebut, petugas juga mengamankan lima pasangan diduga asusila dari sebuah rumah kos di wilayah Sindangrasa.
Camat Bogor Timur, Feby Darmawan, menjelaskan bahwa minuman keras tersebut ditemukan di salah satu warung di Jalan Binamarga, Kelurahan Baranangsiang.
“Dari tiga warung yang kami periksa, dua tutup. Di warung yang masih buka, kami temukan 184 botol miras, terdiri dari anggur merah, anggur putih, intisari, dan ciu,” ujarnya, saat di konfirmasi kitaindonesiasatu.com, Jumat 23 Mei 2025.
Dari hasil analisa sementara, Feby menyebut bahwa pemasok minuman keras ilegal tersebut berasal masih dari wilayah sekitar. Temuan ini akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dalam operasi lanjutan.
“Ada juga beberapa aduan dari masyarakat soal miras. Insya Allah akan kami tindaklanjuti bersama-sama,” tambahnya.
Menurut Feby, warung yang menjadi lokasi penemuan miras telah beberapa kali dirazia. Pihaknya berencana mengambil langkah tegas berupa pembongkaran bangunan warung karena berdiri di atas lahan milik Jagorawi yang tercatat sebagai aset KemenPUPR RI. “Surat permohonan pembongkaran sudah kami buat sejak Senin lalu,” jelasnya.
Feby juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi konsumsi minuman beralkohol. “Banyak kasus miras oplosan yang berujung keracunan, bahkan sampai menyebabkan kematian,” ujarnya.

