Berita Utama

Legislator DKI: Retribusi Sampah Sebaiknya Dibatalkan, Bentuk Pemerasan

×

Legislator DKI: Retribusi Sampah Sebaiknya Dibatalkan, Bentuk Pemerasan

Sebarkan artikel ini
Warga membuang sampah di tempat yang sudah disediakan. (Ist)
Warga membuang sampah di tempat yang sudah disediakan. (Ist)

Sebagai informasi, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta bakal melakukan uji coba penarikan retribusi sampah di Jakarta pada Desember 2024 mendatang.

Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jakarta mengatakan, uji coba akan dilakukan sambil menunggu penetapan mekanisme sistem pembayarannya.

“Apabila nanti diterapkan, uji coba ini di bulan Desember 2024,” kata Asep di Kantor DLH DKI Jakarta, Cililitan, Jakarta Timur, Jumat (29/11/2024).

Asep menuturkan, proses pembayaran retribusi sampah ini akan dilakukan secara non-tunai. “Bisa menggunakan QRIS, E-banking, jadi bukan cash yang kami terima. Kami inginnya awal Desember sudah jadi sistemnya,” ucap dia. 

Asep mengatakan, warga Jakarta tidak perlu khawatir akan adanya retribusi sampah ini. Sebab, setiap rumah dapat terbebaskan penarikan jika memilah sampah sendiri.

“Nggak dikenai retribusi. Hanya pilah sampah sendiri paling tidak sebulan dua kali ke Bank Sampah. Sistem otomatis akan terbebas retribusi,” ungkap dia. (Aldi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *