KITAINDONESIASATU.COM – Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta akan memberlakukan uji coba penarikan Retribusi Sampah Rumah Tangga pada awal Desember 2024.
Ali Lubis, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta menyoroti uji coba penarikan retribusi sampah tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk pemerasan terhadap warga Jakarta.
“Sebaiknya dibatalkan, karena ini sebuah bentuk pemerasan terhadap masyarakat kecil,” kata Ali dalam keterangan resminya, Sabtu, (30/11/2024).
Legislator DKI Jakarta ini menyarankan, sebaiknya Pemprov DKI melakukan edukasi san sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sampah.
“Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar peduli terhadap sampah adalah dengan cara memberikan edukasi, sosialisasi, atau bahkan diberikan reward atau hadiah berupa barang,” imbunya.
“Bukan dengan cara menarik retribusi, dimana hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat 1 Pergub 55 tahun 2021 tentang pengurangan dan penanganan sampah,” sambungnya.
Ali membeberkan, di dalam Pasal 2 ayat 1 Pergub No 77 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah lingkungan rukun warga jelas mengatakan, dalam pengelolaan sampah lingkungan RW dilaksanakan oleh bidang pengelolaan sampah dalam kepengurusan RW yang di tunjuk oleh ketua RW.
“Artinya disetiap lingkungan Rukun Warga (RW) di jakarta sudah ada petugas yang mengurusi soal sampah rumah tangga tersebut,” tandasnya.
Lanjut Ali, jika alasan penarikan Retribusi Sampah rumah tangga terhadap masyarakat kecil supaya dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sampah adalah bentuk kebijakan yang ngawur. “Karena Dinas Lingkungan Hidup atau pemerintah daerah sudah diberikan anggaran untuk mengurus soal sampah,” pungkas dia.


