KITAINDONESIASATU.COM – Kota Surabaya memiliki banyak alternatif dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) karena banyak alternatif, mulai SIM Corner, SIM Keliling antar kampung hingga SIMANIS buka pada malam hari.
Jika Anda tidak sempat mengurus pada siang hari SIMANIS memberikan layanan pada malam hari yakni setiap hari Jumat malam dan Sabtu malam buka dua kali dalam seminggu di Taman Bungkul Kota Surabaya hanya khusus perpanjangan SIM A dan C saja.
Layanan SIMANIS Tamanbungkul perpanjangan SIM setiap Hari Jumat dan Sabtu malam hari, di area kuliner dan arena bermain cangkrukan yang ada di kawasan Jalan Raya Darmo Kota Surabaya.
Layanan perpanjangan SIM Satlantas Polrestabes Surabaya ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja, tidak menerbitkan SIM baru atau SIM yang sudah tidak berlaku.
Jika SIM Anda habis masa berlakunya tetap harus mengurus kembali seperti mengurus SIM baru dari awal di kantor Satpas Polrestabes Surabaya.
Berikut jadwal SIMANIS Surabaya:
Hari Jumat malam dan Sabtu malam
Lokasi:
Area Taman Bungkul Kota Surabaya
Pukul: 19:00 – 21:00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM:
KTP asli dan fotocopi
SIM asli masih berlaku dan fotokopi
Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
Fotokopi SIM sebanyak 2 lembar
Surat keterangan sehat
Surat hasil tes psikologi
Biaya penerbitan SIM PP 50/2010
SIM A
Perpanjang SIM A: Rp 80.000
Perpanjang SIM C: Rp 75.000
Fasilitas :
Tes Kesehatan
Tes Psikologi
Info SIM Internasional
Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp250.000
Perpanjang SIM Internasional: Rp225.000.
Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi, jika diperlukan dalam perpanjangan dan pengurusan SIM baru.
Untuk biaya tes kesehatan sekitar Rp75.000
Untuk biaya tes psikologi sekitar Rp100.000. **



