KITAINDONESIASATU.COM – Satlantas Polres Gresik kembali memberikan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) SIM Keliling bulan Maret 2026.
Layananan pada pekan ini digelar pada hari sejak Rabu, 25 Maret 2026 hingga Sabtu, 28 Maret 2026 di satu lokasi sesuai jadwal yang ada.
Untuk layanan SIM Keliling ini hanya khusus untuk memberikan pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C saja dengan status SIM lama masih berlaku.
Di dalam layanan tidak menerbitkan pembuatan SIM baru dan juga tidak bisa memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlakunya.
SIM yang sudah mati atau habis masa berlakunya tetap harus mengurus dari awal seperti mengurus sim baru di kantor Satpas Satlantas, Polres Gresik setiap hari kerja.
Layanan SIM Keliling juga terdapat fasilitas tes kesehatan dan tes psikologi dengan tarif yang sudah ditentukan digelar oleh pihak ketiga.
Berikut jadwal layanan SIM Keliling Gresik selama minggu ini:
Rabu, 25 Maret 2026
Pasar PPS – Desa Suci, Kecamatan Manyar
Kamis, 19 Maret 2026
Pasar PPS – Desa Suci, Kecamatan Manyar
Jumat, 20 Maret 2026
Pasar PPS – Desa Suci, Kecamatan Manyar
Sabtu, 21 Maret 2026
Pasar PPS – Desa Suci, Kecamatan Manyar
Fasilitas SIM Keliling
Tes Kesehatan
Tes Psikologi
Syarat Perpanjangan SIM
- SIM asli masih berlaku
- Fotocopy SIM – 3 lembar
- Fotocopy KTP – 3 lembar
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
Biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Harga di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya tidak sama di antara Samsat satu dengan lainnya.
Tarif tes kesehatan Rp50.000
Tarif biaya psiko tes per 2 Juni 2025, sebagai berikut:
SIM A – Rp125 ribu
SIM B – Rp125 ribu
SIM C – Rp125 ribu
SIM A+C – Rp175 ribu
SIM B+C – Rp175 ribu
Seperti kita ketahui untuk perpanjangan di stan SIM keliling biasanya hanya melayani untuk jenis SIM A dan C. **



