KITAINDONESIASATU.COM – Masyarakat kini bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling untuk mengurus perpanjangan STNK tahunan kendaraan, baik mobil maupun motor. Layanan ini hadir untuk memudahkan wajib pajak membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat pusat. Pastikan dokumen lengkap agar prosesnya cepat.
Berikut adalah jadwal dan lokasi perkiraan layanan Samsat Keliling di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) untuk hari Rabu, 17 September 2025.
Jakarta
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB).
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (08.00-14.00 WIB).
- Jakarta Barat: Gelanggang Remaja Cengkareng (08.00-14.00 WIB).
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00-15.00 WIB) dan Gedung Sarinah Cikoko Pancoran (09.00-14.00 WIB).
- Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00-14.00 WIB).
Bogor
- Kota Bogor: Mall BTW dan lokasi lain seperti Boxies 123 Mall, Alun-alun Kota Bogor, dan Jambu 2 (09.00-14.00 WIB). Waktu pendaftaran biasanya dimulai lebih awal sekitar pukul 07.00-09.00 WIB.
Depok
- Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00-14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tajur Halang (09.00-12.00 WIB).
- Cinere: Halaman kantor Samsat Cinere (08.00-12.00 WIB).
Tangerang
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (08.00-14.00 WIB).
- Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (08.00-14.00 WIB, dengan layanan sore pukul 16.00-19.00 WIB).
- Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh (09.00-14.00 WIB).
- Ciputat: Halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00-12.00 WIB).
- Kelapa Dua: Halaman GTown Square Gading (08.00-14.00 WIB).
- Kabupaten Tangerang: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra (07.00-15.00 WIB).
Baca Juga Kecelakaan Maut Toyota Raize di Jalan Tol Makassar, Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas Tragis
Bekasi
- Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Utara (08.00-12.00 WIB).
- Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang (08.00-12.00 WIB).
Persyaratan yang Dibutuhkan: Layanan Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut:
- e-KTP asli pemilik kendaraan (sesuai STNK) beserta fotokopinya.
- STNK asli dan fotokopinya.
- BPKB asli dan fotokopinya (atau surat keterangan dari leasing jika BPKB masih di tangan leasing).
- Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

