Berita UtamaNews

Layanan Perpanjangan SIM Kota Surabaya Berlaku Bagi Seluruh Warga Indonesia

×

Layanan Perpanjangan SIM Kota Surabaya Berlaku Bagi Seluruh Warga Indonesia

Sebarkan artikel ini
sim keliling kelumajang
Ilustrasi SIM Keliling

KITAINDONESIASATU.COM – Satlantas Polrestabes Surabaya menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi melalui SIM keliling bulan Januari 2026 wilayah Kota Surabaya.

Layanan perpanjangan SIM yang digelar di Surabaya banyak pilihan seperti SIM Corner, SIM Keliling hingga SIM malam minggu hingga SIM layanan hari Minggu.

Semua layanan SIM Keliling reguler maupun SIM Corner dimaksutkan untuk memberikan kemudahan warga kota dengan lokasi strategis.

Sementara SIM Keliling lain yang secara mobile akan melayani juga disediakan layanan SIM Satpas Satlantas Polres Surabaya seperti terjadwal dilaman @satpascolombo_sby dan SIM Keliling RTMC Polda Jatim.

Bagi warga luar Kota Surabaya di seluruh Indonesia yang memiliki SIM akan habis masa berlakunya juga bisa melakukan perpanjangan melalui layanan SIM yang tersedia.

Baca Juga  Survei Charta Politika; Meski Urutan Dua Elektabilitas Pramono-Rano Naik

Berikut jadwal layanan SIM Polrestabes Surabaya bulan Januari 2026

SIM Ling tanggal 5 – 10 Januari 2026

  1. Terminal Brang Surabaya
  2. ITC Mall Surabaya

SIM Ling tanggal 12 – 17 Januari 2026

  1. SIM Keliling SWK Jambangan
  2. Kantor Kecamatan Sambikerep Lakarsantri

Lokasi SIM Keliling Tetap Polrestabes Surabaya

  • SIM Keliling Jatim Expo
    Khusus bagi pemohon luar kota, setiap jam kerja
    pukul 07:00 – 12:00 WIB
  • SIM Keliling Pasar Tambak Rejo
    Pukul 07:00 – 12:00 WIB

Layanan SIM Corner:

  • SIM Corner Siola
    Senin – Sabtu, pukul 08:00 – 14:00 WIB
  • SIM Corner Tunjungan Plaza
    Setiap hari, kecuali hari libur nasional
    Pukul 10:00 – 15:00 WIB
  • SIM Coner Mall BG Junction
    Setiap hari, kecuali hari libur nasional
    Pukul 10:00 – 15:00 WIB
  • Kaza Mall – 10:00 – 15:00 WIB
  • Golden CIty Mall (Goci Mall) – 10:00 – 15:00 WIB
  • Mall Praxis – 10:00 – 15:00 WIB
Baca Juga  Israel Disebut Akui Kalah! Rudal Iran Guncang Haifa, IRGC Ungkap Fakta Mengejutkan

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  1. KTP asli
  2. SIM asli
  3. Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
  4. Fotokopi SIM sebanyak 2 lembar
  5. Surat keterangan sehat
  6. Surat hasil tes psikologi

Biaya penerbitan SIM PP 50/2010

SIM A
– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
SIM B1
– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
SIM B2
– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
SIM C, C1, C2
– Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
SIM D dan D1 (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
– Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
– Perpanjang SIM D: Rp 30.000

Baca Juga  Kemenkeu Siapkan 380 Lowongan Bea Cukai untuk Lulusan SMA

Fasilitas :

Tes Kesehatan
Tes Psikologi

Info SIM Internasional

– Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
– Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.

Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi, jika diperlukan dalam perpanjangan dan pengurusan SIM baru.

Untuk biaya tes kesehatan sekitar Rp50.000
Untuk biaya tes psikologi sekitar Rp100.000

Catatan:

Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Tidak melayani penerbitan SIM baru.

Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah disiapkan untuk kelancaran proses perpanjangan. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan efisien.

Selengkapnya klik LAYANAN SIM CORNER SURABAYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *