KITAINDONESIASATU.COM – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memanas. Setelah serangkaian penyelidikan awal, Polda Metro Jaya meningkatkan status laporan tersebut ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini membuka peluang bagi penetapan tersangka, termasuk sejumlah nama yang selama ini vokal menyuarakan keraguan atas keaslian ijazah Presiden, seperti Roy Suryo dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa peningkatan status ini didasari setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi serta bukti-bukti yang ada.
“Kami sudah mengantongi beberapa alat bukti dan keterangan saksi yang cukup kuat untuk menaikkan status ke penyidikan,” ujarnya kepada wartawan Jumat 11 Juli 2025.
Meskipun belum ada penetapan tersangka secara resmi, nama-nama yang sebelumnya dilaporkan oleh kelompok relawan Jokowi terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, kini berada di bawah bayang-bayang penetapan tersangka. Salah satunya adalah Roy Suryo, yang sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Pihak kepolisian menegaskan akan bekerja profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Proses penyidikan lebih lanjut akan melibatkan pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat serta pengumpulan bukti tambahan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Dalam laporannya Jokowi mempersangkakan terlapor dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang Transaksi Elektronik atau ITE.



