KITAINDONESIASATU.COM – Deretan batang karet yang dulu jadi tumpuan hidup Tirawan kini tinggal cerita. Sejak Februari lalu, kebun seluas 16.200 hektare miliknya di Desa Patang Batung, Kecamatan Patang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, rata dengan tanah. Sekitar 700 pohon karet ditebang. Bukan oleh dirinya, melainkan oleh perusahaan tambang PT KPP yang beroperasi di kawasan itu.
“Kerugian saya lebih dari Rp800 juta. Padahal itu sumber penghasilan kami sehari-hari,” ujar Tirawan, Senin (22/9/2025).
Menurut Tirawan, ia membeli tanah tersebut sejak 2017 dengan segel resmi desa. Ia bahkan menyebut sudah menguasai lahan itu lebih dari 15 tahun. Namun, ketika ia mencoba meminta klarifikasi ke perusahaan, jawaban yang didapat jauh dari memuaskan. “Mereka mengaku punya sertifikat hak milik, tapi tidak pernah menunjukkannya. Saya menduga dokumen itu palsu,” katanya.
Laporan Tirawan tercatat dengan nomor STTLP/B/151/IX/2025. Ia tidak datang sendirian. Dua kuasa hukumnya, Dr. Fauzan Ramon dan Arya Setiawan, mendampingi langsung ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel.
Fauzan menyebut tindakan perusahaan sudah kelewatan. “Klien kami punya bukti identik berupa segel dari aparat desa. Ada pula saksi-saksi yang bisa menguatkan. Jadi secara hukum, lahan itu jelas milik warga,” katanya.
Fauzan menilai klaim perusahaan yang menyebut memiliki sertifikat tanpa pernah memperlihatkan dokumen hanya menambah tanda tanya. “Ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan bentuk nyata perampasan hak rakyat,” ujarnya.
Kasus ini menambah panjang daftar konflik agraria yang melibatkan perusahaan tambang di Kalimantan Selatan. Di banyak tempat, lahan warga kerap tergusur atas nama investasi, sementara masyarakat kehilangan sumber hidupnya. (Anang Fadhilah)***



