Selain itu, Polri juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni A dan M.
Diketahui, tersangka AK diduga memiliki peran krusial dalam jaringan ini, meskipun sebelumnya tidak lolos menjadi pegawai Komdigi. AK diduga memiliki akses untuk membuka dan menutup pemblokiran situs judi online yang seharusnya diblokir.
Para tersangka tersebut diduga menerima pembayaran dari pengelola situs judi online untuk membiarkan situs-situs tersebut tetap dapat diakses di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh Polri dalam mengusut tuntas kasus mafia judi online ini, dan berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mencegah praktik ilegal serupa di masa mendatang.
Dengan perkembangan ini, diharapkan penegakan hukum terhadap mafia judi online dapat memberikan efek jera dan memastikan sistem pengawasan digital di Indonesia berjalan dengan lebih baik. ***


Respon (1)