KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia telah merampungkan penetapan alokasi kuota haji reguler untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Total kuota haji nasional yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia adalah sebanyak 221.000 jemaah, yang dibagi antara kuota haji reguler (mayoritas) dan kuota haji khusus.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan kuota haji reguler per provinsi tahun 2026 menggunakan skema baru yang lebih adil dan transparan. Pembagian kuota didasarkan pada proporsi daftar tunggu (waiting list) calon jemaah di masing-masing provinsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kebijakan baru ini bertujuan untuk menyamaratakan masa tunggu haji reguler di seluruh Indonesia menjadi sekitar 26 tahun, menghilangkan disparitas masa tunggu yang sebelumnya bisa mencapai puluhan tahun antara satu provinsi dengan yang lain.
Dampaknya, beberapa provinsi mengalami penambahan kuota signifikan, sementara yang lain mengalami penyesuaian (pengurangan).

