Berita UtamaNews

Kudus Dilanda Banjir Bandang dan Longsor, Status Tanggap Darurat Ditetapkan

×

Kudus Dilanda Banjir Bandang dan Longsor, Status Tanggap Darurat Ditetapkan

Sebarkan artikel ini
kudus banjir
Kudus dilanda banjir bandang.

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, resmi menetapkan status tanggap darurat bencana menyusul terjadinya banjir bandang, tanah longsor, dan angin kencang yang menelan korban jiwa. Keputusan ini berlaku mulai 12–19 Januari 2026.

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mengatakan bahwa penetapan status darurat ini bertujuan mempercepat penanganan bencana, memastikan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak, serta memperkuat koordinasi lintas sektor agar dampak bencana tidak meluas. Dasar hukumnya tertuang dalam SK Bupati Kudus Nomor 300.2.1/16/2026, yang menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dan instansi terkait.

Dengan status tanggap darurat, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan sumber daya, menyiapkan sarana-prasarana, dan memobilisasi TNI, Polri, relawan, serta masyarakat untuk penanganan cepat.

“Keselamatan warga menjadi prioritas utama. Seluruh pihak harus bergerak cepat, responsif, dan terkoordinasi,” ujar Bupati, Senin.

Pemkab Kudus juga terus memantau kondisi cuaca dan potensi bencana susulan, mengingat hujan masih intens di sejumlah wilayah. Masyarakat diminta tetap waspada dan segera melapor bila terjadi kondisi darurat.

Selain itu, SK tanggap darurat memungkinkan pemerintah desa menganggarkan belanja darurat mendesak, disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Pemkab Kudus pun menyiapkan alokasi dana tidak terduga sebesar Rp7,66 miliar untuk penanganan bencana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *