KITAINDONESIASATU.COM – Seorang kreator konten berinisial AW ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan karena kedapatan menanam ganja di kediamannya di Cipedak, Jagakarsa. Polisi mengungkap bahwa AW telah merogoh kocek hingga Rp150 juta untuk membeli peralatan canggih guna menunjang aksi bercocok tanam ilegal tersebut.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, menjelaskan bahwa alat-alat yang digunakan AW mayoritas diimpor dari luar negeri, seperti Finlandia, Jerman, dan Cina. Peralatan tersebut meliputi grow tent, lampu ultraviolet, alat pengukur pH air, hingga sistem pengolahan botanikal yang lengkap.
Aksi AW diduga bermula dari kebiasaannya mengonsumsi ganja selama tinggal di Amerika Serikat selama enam tahun. Ia mengaku kesulitan mendapatkan ganja di Indonesia sehingga memutuskan untuk menanamnya sendiri menggunakan metode semi hidroponik.
Dalam penangkapan ini, istri AW juga turut diamankan. Meskipun hasil tes menunjukkan sang istri tidak mengonsumsi narkoba, ia tetap terjerat hukum karena mengetahui aktivitas ilegal suaminya namun tidak melapor. Keduanya kini terancam hukuman sesuai Undang-Undang Narkotika.(*)

