KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dan dua mantan direktur lainnya. Dengan diterimanya surat tersebut, proses pembebasan Ira dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK akan segera dilaksanakan hari ini, Jumat (28/11/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa surat salinan Keppres yang diantarkan oleh pihak Kementerian Hukum telah diterima. “Surat sudah diterima, kami segera proses,” kata Budi. Diterimanya Keppres ini menjadi dasar administrasi mutlak bagi KPK untuk menindaklanjuti keputusan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ira Puspadewi, bersama Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, sebelumnya divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Ira divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 November lalu.
Pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo pada 25 November 2025 ini memulihkan nama baik dan hak ketiga mantan pejabat ASDP tersebut.
Pihak keluarga dan kuasa hukum Ira Puspadewi sudah berada di Rutan KPK sejak pagi hari untuk menunggu dan menyambut pembebasan yang diperkirakan rampung pada hari ini.(*)


