KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang/jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tahun 2021–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK mulai 4–23 November 2025. Mereka adalah Direktur CV Ronggo Roespandi (ROS); Direktur CV Karunia Adit Ardian Rendy (AAR);
Pemilik dan Pengendali CV Citra Bangun Persada Tjahjono Gunawan (TG); Karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti dan Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari (2021-2022) Muhammad Amran Said Ali (MAS); dan Direktur PT Badja Karya Nusantara As’al Fany Balda (AFB).
Kasus ini bermula dari penyidikan KPK pada 27 Agustus 2024, yang kemudian menjerat Bupati Situbondo 2021–2025 Karna Suwandi (KS) dan Kepala Dinas PUPP Situbondo, Eko Prionggo Jati (EP). Keduanya diduga mengatur pemenang paket pekerjaan dengan meminta uang investasi sebesar 10 pesen dari nilai proyek.
Karna Suwandi disebut menerima Rp5,575 miliar melalui orang kepercayaannya, dan Eko Prionggo menerima Rp811 juta melalui bawahannya.
Sebelumnya, Karna Suwandi telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 31 Oktober 2025. (*)

