KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menghitung barang bukti uang tunai yang disita dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soejosoemarno. Uang yang disita berjumlah Rp 56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (6/2/2025) mengatakan, selain uang, KPK juga menyita 11 unit mobil, dokumen, dan barang bukti elektronik.
“Di rumah Saudara JS di daerah Jagakarsa, Jaksel. Ini penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda 4, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Tessa di Gedung Merah Putih.
Menurut Tessa, penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dan asset recovery dalam kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.
“Penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka aset recovery. Jadi asset recovery-nya dalam model seperti apa secara detail saya belum bisa mengungkapkan karena ini masih tahapan penyidikan dan masih didalami,” tandsanya.
KPK diketahui menggeledah rumah Japto yang berlokasi di Jakarta Selatan, pada Selasa (5/2/2025) malam.Namun, KPK belum menyebutkan peran Japto dalam kasus korupsi Rita Widyasari.
Sementara untuk barang bukti kendaraan yang disita sebanyak 11 unit mobil antara lain adalah Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki. (***)


