KITAINDONESIASATU.COM – Sejumlah mata uang asing disita usai KPK memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag), 2023-2024. Pemeriksaan berlangsung di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (23/10).
“Pemeriksaan ini terkait jual beli kuota haji kepada para jemaah, serta penyitaan sejumlah uang dalam mata uang asing,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta, Jumat (24/10).
Ketiga saksi yang diperiksa berasal dari biro perjalanan haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta pihak Kementerian Agama, dengan inisial LWS, MM, dan AB. Informasi terbaru menyebut AB adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag DIY, yakni Ahmad Bahiej.
Kasus ini pertama kali disidik KPK pada 9 Agustus 2025, setelah pihaknya meminta keterangan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Selain itu, KPK juga berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan praktik jual beli kuota haji tersebut.
Penghitungan awal menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, sementara tiga orang termasuk mantan Menag dilarang bepergian ke luar negeri. Hingga September 2025, dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji ikut terseret dalam kasus ini.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah penyitaan mata uang asing menegaskan bahwa praktik dugaan korupsi kuota haji berlangsung sistematis dan melibatkan oknum pejabat hingga biro perjalanan. (*)

