Pemerintah dan DPR telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89.410.258, dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang harus dibayar masing-masing jemaah sebesar Rp55.431.750.
Angka BIPIH 2025 ini lebih rendah dibandingkan dengan BIPIH 2024 yang sebesar Rp56,04 juta, meskipun biaya haji seharusnya mengalami kenaikan jika mengacu pada fluktuasi nilai tukar dolar saat ini. (aps)***

