KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin (23/6/2025) memanggil dan meminta keterangan penceramah kondang, Ustadz Khalid Basalamah, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan berlangsung selama beberapa jam.
Ustadz Khalid Basalamah tiba di gedung KPK langsung memasuki ruang pemeriksaan. Ia tidak memberikan banyak komentar kepada awak media yang telah menunggunya.
Usai pemeriksaan, Ustadz Khalid Basalamah kembali irit bicara dan hanya menyatakan telah memberikan keterangan yang diperlukan kepada penyidik. “Saya sudah sampaikan semua yang saya ketahui. Semoga ini bisa membantu proses hukum,” ujarnya singkat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Ustadz Khalid Basalamah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang memperjualbelikan kuota haji di luar prosedur resmi.
“Keterangan saksi Khalid Basalamah diharapkan dapat memperjelas alur dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji yang merugikan masyarakat,” kata Budi Prasetyo.
KPK terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan saksi-saksi lain serta penetapan tersangka dalam waktu dekat. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat ibadah haji adalah salah satu rukun Islam dan menyangkut kepentingan umat.

