Berita UtamaHukum

KPK Mulai Menyidik Korupsi di PT INTI, Kerugian Ditaksir Rp 100 Miliar

×

KPK Mulai Menyidik Korupsi di PT INTI, Kerugian Ditaksir Rp 100 Miliar

Sebarkan artikel ini
kpk
Juru bicara KPK Tessa Mahardika (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) dalam dugaan korupsi  di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI)

Proyek itu sendiri merupakan kerja sama pengadaan komputer dan laptop pada tahun 2017—2018 di PT INTI yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 100 miliar.

“Sejauh ini penyidik KPK sudah memeriksa lima orang saksi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, pada Selasa (29/10-2024) di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Dia katakan, saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan komputer dan laptop pada tahun 2017—2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero.

Baca Juga  Sensasi Belanja Unik di Pasar Apung Lembang

Para saksi telah diperiksa pada Senin (28/10). Mereka adalah Direktur PT Mitra Buana Komputindo Natalia Gozali, dan Direktur PT Asiatel Globalindo Victor Antonio Kohar, 

Kemudian Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia 2016—2017 Adiaris, Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia 2014—2019 Nilawaty Djuanda, dan Senior Account Manager PT Industri Telekomunikasi Indonesia tahun 2017—2018 Yani Gustiana.

“Dari hasil pemeriksaan, sementara ini penyidik belum melakukan  penetapan tersangka,” ujar Tessa 

Baca juga: Diterjang Ombak Besar, Kapal Ditumpangi Tim KPK Terbalik di Tengah Laut

Juru Bicara KPK berlatar belakang penyidik Polri tersebut mengatakan, bahwa penyidik masih sebatas mengumpulkan dan menganalisis berbagai alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Baca Juga  OTT Ponorogo: KPK Juga Cokok Sekda, Dirut RSUD dan Adik Bupati

Penyidik, katanya, masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk kemudian akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya atas pengadaan tersebut.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *