KITAINDONESIASATU.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan temuan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 1 triliun, dalam kasus dugaan investasi fiktif yang dilakukan oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen).
Temuan ini merupakan hasil audit investigasi yang dilakukan BPK terkait pengelolaan investasi dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut. Sebelumnya KPK meminta BPK untuk menghitung kerugian negara akibat korupsi di tubuh Taspen.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara Senin (28/4/2025) mengungkapkan, kerugian kasus ini adalah sebesar Rp 1 triliun.
Wara menambahkan, perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan atas permintaan dari KPK dalam penanganan kasus investasi fiktif PT Taspen.
Ia mengatakan, dari pemeriksaan BPK, ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.
“Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, kerugian keuangan negara merupakan salah satu unsur pasal yang harus dipenuhi dalam kasus tersebut.
“Karena khususnya ini penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor) di mana yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah dari Badan Pemeriksa Keuangan dari auditor BPK,” kata Asep.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif oleh PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 pada Rabu (8/1/2025).(*)


