KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas resmi masuk daftar larangan bepergian ke luar negeri. Tak hanya Gus Yaqut, dua orang lainnya juga terkena kebijakan serupa. Langkah ini diambil KPK dalam rangka penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 yang kini tengah menjadi sorotan publik.
Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Gus Yaqut memberikan pernyataan tegas:
- Baru Tahu dari Media: Yaqut mengaku baru mendengar kabar larangan ini hari ini dari pemberitaan media, belum ada pemberitahuan resmi langsung dari KPK atau pihak berwenang.
- Siap Patuh Proses Hukum: Dengan kesadaran penuh, ia menegaskan akan mematuhi semua prosedur hukum yang berlaku dan siap bekerja sama dengan aparat untuk menuntaskan perkara ini sesuai aturan.
- Menghormati Penyidikan KPK: Gus Yaqut memahami langkah KPK adalah bagian dari prosedur hukum. Ia memastikan keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan demi transparansi dan keadilan.
- Percaya pada Keadilan: Yaqut optimistis proses hukum akan berjalan objektif dan proporsional. Ia mengajak semua pihak menahan diri dari spekulasi yang bisa mengganggu jalannya penyidikan.
Kerugian Negara Rp1 Triliun
KPK mengungkap hasil perhitungan awal kerugian negara yang bikin tercengang nilainya tembus lebih dari Rp 1 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut angka fantastis ini merupakan hasil hitungan internal lembaganya, yang sudah dibahas bersama BPK. Meski begitu, ia menegaskan perhitungan ini masih bersifat awal dan nantinya BPK akan melakukan kalkulasi detail untuk memastikan besaran kerugian secara resmi.
Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dengan menggunakan sprindik umum, artinya sampai saat ini belum ada tersangka yang diumumkan. (*)


