KITINDONESIASATU.COM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program siaran “Xpose Uncensored” yang tayang di Trans7. Keputusan tegas ini diambil setelah program tersebut dinilai telah melukai perasaan dan mendistorsi kehidupan pesantren, santri, serta para Kiai, khususnya terkait tayangan episode tanggal 13 Oktober 2025.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyatakan bahwa tayangan yang menyudutkan pesantren itu telah melanggar Pasal 6 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan beberapa pasal dalam Standar Program Siaran (SPS) Tahun 2012. Pelanggaran serius ini memicu gelombang protes dan pengaduan dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk organisasi santri dan tokoh agama.
“Kiai dan Pesantren bukanlah objek yang layak dijadikan olok-olok dalam sebuah program. Tayangan ini mencederai nilai-nilai luhur penyiaran yang seharusnya memperkuat integrasi nasional,” tegas Ubaidillah.
Sanksi penghentian sementara ini mewajibkan Trans7 untuk melakukan koreksi menyeluruh terhadap format dan isi siaran program. Pihak Trans7 sendiri telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas “keteledoran” yang kurang teliti dalam proses produksi, serta berkomitmen untuk mengevaluasi internal secara mendalam. KPI berharap langkah ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan konten yang menyangkut isu sensitif keagamaan dan komunitas tertentu.
