Berita Utama

Kos di Kota Tangerang Dikenai Uang Sampah Rp 10.000/Bulan

×

Kos di Kota Tangerang Dikenai Uang Sampah Rp 10.000/Bulan

Sebarkan artikel ini
sampah 1
Ilustrasi sampah menggunung.

KITAINDONESIASATU.COM-Ketentuan baru tarif retribusi sampah yang wajib dibayarkan pelaku usaha, mulai dari hotel berbintang, restoran, gudang, pusat perbelanjaan, hingga pedagang kaki lima (PKL) telah diumumkan Pemerintah Kota Tangerang.

Ketentuan tentang retribusi sampah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan retribusi sampah tidak lain untuk meningkatkan pelayanan pengangkutan dan pengelolaan sampah yang profesional dan berkelanjutan.

Wawan Fauzi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menyatakan, dana hasil retribusi sampah dikembalikan lagi dalam bentuk layanan yang lebih maksimal. “Retribusi yang dibayarkan warga dikembalikan lagi dalam bentuk pelayanan seperti armada pengangkut, petugas lapangan, hingga fasilitas pengolahan sampah yang lebih memadai,” tegasnya, kemarin.

Baca Juga  Prediksi Cuaca Banten 4 Maret 2025, Hujan di Sore Hari

Guna menghindari penyimpangan dan lebuh transparan, pembayaran retribusi dilakukan nontunai melalui aplikasi resmi DLH Kota Tangerang bernama SIRITASE. Wajib retribusi akan menerima nomor virtual account atau barcode pada invoice yang diunduh oleh petugas untuk keperluan pembayaran.

Tarif Resmi Sampah

1. Bangunan Usaha / Niaga

  • Hotel Bintang 5: Rp 3.000.000/bulan
  • Hotel Bintang 4: Rp 2.500.000/bulan
  • Hotel Bintang 3: Rp 2.000.000/bulan
  • Hotel Bintang 1–2: Rp 1.000.000/bulan
  • Hotel Melati: Rp 500.000/bulan
  • Kos-kosan: Rp10.000/kamar/bulan
  • Restoran/Catering: Rp175.000 per rit (6 m³)pangan Golf: Rp 500.000/bulan
  • GOR/Fasilitas Olahraga: Rp 200.000/bulan
  • Gedung Pernikahan/Wedding Hall: Rp 300.000/acara
  • Toko besar: Rp 175.000/bulan
  • Salon/Usaha tanpa tempat tinggal: Rp 70.000/bulan
  • Toko dengan tempat tinggal: Rp 100.000/bulan
  • Bank 101 pegawai: Rp 750.000/bulan
  • Bank 51–100 pegawai: Rp 350.000/bulan
  • Bank <50 pegawai: Rp 150.000/bulan
  • Bioskop 4 studio: Rp 250.000/bulan
  • Bioskop 2–3 studio: Rp 126.000/bulan
  • Bioskop 1 studio: Rp 65.000/bulan
  • Gudang/Grosir: Rp 300.000/rit (6 m³)
  • Kios besar: Rp 150.000/bulan
  • Kios kecil: Rp 25.000/bulan
  • Jasa ekspedisi: Rp 300.000/bulan
  • Pedagang kaki lima: Rp 5.000/bulan
Baca Juga  Status Siaga Bencana Kota Tangerang Banten Dipepanjang hingga 14 Mei

2. Pusat Perbelanjaan / Toko Modern

  • Hypermarket dan sejenisnya: Rp 800.000/rit
  • Pusat perbelanjaan sedang: Rp 600.000/rit
  • Mini market: Rp 500.000/rit
  • SPBU/SPBG: Rp 500.000/bulan
  • Pool Bus: Rp 500.000/bulan
  • Bandara domestik: Rp 500.000/rit
  • Rest area/pujasera: Rp 500.000/rit
  • Event komersil: Rp 375/orang/hari
  • Tebangan pohon/bongkaran rumah: Rp 273.000/rit

3. Pasar swasta: Rp 500.000/rit

4. Pedagang Tanaman Hias: Rp 15.000/bulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *