KITAINDONESIASATU.COM – Vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi timah yang disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun, menuai banyak pertanyaan. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut putusan tersebut tidak masuk akal.
“Vonis ini tidak logis dan menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU sebesar Rp 300 triliun. Jaksa hanya menuntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar. Hakim memutuskan vonis hanya 6,5 tahun dengan total denda dan pengganti Rp 212 miliar,” tulis Mahfud MD di akun X pada Kamis (26/12/2024).
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, juga mengkritik hukuman yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis. Menurutnya, vonis tersebut jauh dari rasa keadilan masyarakat.
Yudi menyatakan bahwa vonis 6,5 tahun terhadap Harvey Moeis dinilai sangat rendah, terutama jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang mencapai 12 tahun.
Yudi mendesak jaksa untuk mengajukan banding agar keadilan dapat dicapai di tingkat yang lebih tinggi. Ia berharap tuntutan jaksa dapat diterima hakim dalam proses banding. Meski begitu, Yudi mengapresiasi langkah hakim yang mengakui adanya kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dari kasus ini.
Sebelumnya, Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah bersama pihak lain, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
Hakim ketua Eko Aryanto menyampaikan bahwa terdakwa Harvey Moeis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun 6 bulan kepada Harvey, ditambah denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 210 miliar. Jika tidak dibayar, hartanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian, atau digantikan dengan hukuman penjara tambahan.
Seluruh aset Harvey yang telah disita juga dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian. Vonis tersebut mencakup pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Kejaksaan Agung masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan langkah yang akan diambil.- ***



