“Lalu, tindak pidana korupsi lainnya adalah dengan mengubah mutu beton dari dari perencanaan awal K-275 menjadi K-225,” ujar Asep.
Kemudian tanggal 29 Juli 2018, terjadi gempa bumi berkekuatan 6,4 SR. Pusat gempa berada di kedalaman 13 km dan berada di darat 47 km arah timur laut Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Selanjutnya tanggal 5 Agustus 2018, terjadi gempa bumi berkekuatan 7,0 SR. Kondisi shelter tersebut rusak berat dan tidak bisa digunakan untuk berlindung.
Hasil penilaian fisik oleh Tim Ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) juga menyatakan pada saat terjadi bencana shelter mengalami kegagalan bangunan sehingga tidak dimanfaatkan pada kondisinya saat ini.
Berdasarkan temuan yang disebutkan di atas, penyidik menyatakan telah menemukan bukti yang cukup tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka AN dan AH.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Aris MP/Yo)



