KITAINDONESIASATU.COM – Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, memperingatkan bahwa lambannya KPK dalam menindak dugaan korupsi kuota haji berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus merusak tata kelola dana haji di masa depan.
“Kalau proses ini lambat atau bahkan berhenti, dampaknya jelas pada pengelolaan dana haji ke depan,” ujar Herdiansyah, Kamis (27/11).
Menurutnya, publik akan sulit percaya pada tata kelola dana haji bila kasus dugaan korupsi ini belum selesai secara hukum.
“Kalau dugaan korupsi belum terverifikasi, orang pasti bertanya, bagaimana pengelolaan dana haji bisa fair, transparan, dan akuntabel?,” kata Herdiansyah.
Lebih parah lagi, citra lembaga pengelola dana haji, termasuk kementerian baru yang dibentuk, akan terus terbebani selama proses hukum kasus kuota haji berjalan lambat.
“Proses yang tersendat akan menyeret citra siapa pun yang mengelola dana haji. Apalagi kementerian baru ini, mereka otomatis ikut terseret,” ucapnya.
Herdiansyah menambahkan, jika kasus haji tahun sebelumnya belum tuntas, kualitas pengelolaan dana dan pelaksanaan haji ke depan bisa terganggu.
“Ibarat mau pindah rumah, harus bersihkan dulu debu dan sarang laba-laba. Kalau tidak dibersihkan, dampaknya akan terus terasa, termasuk pada dana haji,” katanya. (*)
