KITAINDONESIASATU.COM-Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur tentang KRIS BPJS Kesehatan atas perubahan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang kesehatan, terhitung sejak 1 Juli 2025 BPJS Kesehatan memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
KRIS kebijakan yang menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. KRIS menjadi standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta BPJS Kesehatan dan merupakan kebijakan untuk merangkul semua golongan masyarakat guna mendapatkan perlakuan sama dari rumah sakit tanpa membedakan besar kecilnya iuran.
Terkait diberlakukannya sistem pelayanan KRIS, ada 21 jenis layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Penyakit yang sifatnya wabah atau kejadian luar biasa.
2. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
3. Perawatan gigi seperti behel.
4. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika seperti operasi plastik.
5. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah seperti tawuran.
6. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
7. Penyakit yang terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
9. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
10. Alat kontrasepsi.
11. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sesuai hak kelas rawat peserta
12. Penggunaan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pengobatan komplementer alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
15. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan kementerian pertahanan tentara Nasional Indonesia (TNI dan Polri).
17. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
18. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
19. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
20. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan kecuali dalam keadaan darurat.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan.
Untuk itu, sebaiknya peserta BPJS mengetahui pelayanan apa saja yang tidak dicover BPJS Kesehatan, namun untuk pelayanan dasar dari setiap pasien tentu akan dilayani kecuali 21 jenis layanan di atas. (Sumber:BPJS Kesehatan)
