Sebelumnya, kasus yang mencinderai dunia kedokteran ini berawal dari tersangka meminta korban untuk diambil darah guna kepentingan pengobatan orang tuanya.
Pelaku membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada Tanggal 18 Maret 2025 pada pukul 01.00 WIB.
Setelah sampai di Gedung MCHC tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau, lalu diminta untuk melepas baju dan celananya. Pada saat itu tersangka memasukan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.
Ia kemudian menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri.
Saat tak sadar itulah korban diperkosa dan baru mengetahui saat buang air kecil karena merasakan perih serta ada sisa sperma. (*)

