Inilah bukti konkret bahwa produk AS wajib sertifikasi halal Indonesia berjalan sesuai prosedur.
Seskab menegaskan, kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban standar nasional. Setiap produk AS yang beredar di pasar lokal harus memenuhi sertifikasi halal dan perlindungan konsumen.
Dengan demikian, klaim bahwa produk AS wajib sertifikasi halal Indonesia diabaikan adalah informasi menyesatkan.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi kabar palsu. Selalu cek sumber resmi sebelum menyebarkan informasi terkait produk AS dan sertifikasi halal. Ingat, prinsip produk AS wajib sertifikasi halal Indonesia adalah komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen Muslim di tanah air.
Perlu untuk diketahui, per Januari 2026, BPJPH mencatat lebih dari 12.000 produk impor telah mengantongi sertifikasi halal, termasuk ratusan produk AS. Kolaborasi MRA mempercepat proses tanpa mengorbankan prinsip produk AS wajib sertifikasi halal Indonesia.***



