Lembaga sertifikasi
Lantas, lembaga mana yang diakui? Untuk produk AS, sertifikasi halal bisa diterbitkan oleh Halal Transactions of Omaha (HTO) atau Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, BPJPH yang berwenang.
Intinya, produk AS wajib sertifikasi halal Indonesia melalui jalur yang telah disepakati.
Tak hanya soal halal, produk AS berupa kosmetik dan alat kesehatan juga tetap wajib mengantongi izin edar BPOM.
Aturan sertifikasi halal dan izin BPOM ini menegaskan bahwa prinsip produk AS wajib sertifikasi halal Indonesia tidak pernah dilonggarkan, bahkan dalam kesepakatan dagang sekalipun.
Pemerintah juga menggarisbawahi adanya Mutual Recognition Agreement (MRA) antara Indonesia dan Amerika.
Lewat MRA, sertifikasi halal untuk produk AS diakui secara terstandar, namun tetap dalam koridor regulasi nasional.



