Berita UtamaNews

Viral Hoax! Produk AS Masuk Indonesia Bebas Halal? Seskab Teddy Bantah Keras: Tetap Wajib, Ini Faktanya!

×

Viral Hoax! Produk AS Masuk Indonesia Bebas Halal? Seskab Teddy Bantah Keras: Tetap Wajib, Ini Faktanya!

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (Ist)

Lembaga sertifikasi

Lantas, lembaga mana yang diakui? Untuk produk AS, sertifikasi halal bisa diterbitkan oleh Halal Transactions of Omaha (HTO) atau Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, BPJPH yang berwenang.

Intinya, produk AS wajib sertifikasi halal Indonesia melalui jalur yang telah disepakati.

Tak hanya soal halal, produk AS berupa kosmetik dan alat kesehatan juga tetap wajib mengantongi izin edar BPOM.

Aturan sertifikasi halal dan izin BPOM ini menegaskan bahwa prinsip produk AS wajib sertifikasi halal Indonesia tidak pernah dilonggarkan, bahkan dalam kesepakatan dagang sekalipun.

Baca Juga  Jasad Pria Ditemukan di Curug Seribu, Posisi Terjepit Kayu

Pemerintah juga menggarisbawahi adanya Mutual Recognition Agreement (MRA) antara Indonesia dan Amerika.

Lewat MRA, sertifikasi halal untuk produk AS diakui secara terstandar, namun tetap dalam koridor regulasi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *