“Kami desak agar pembangunan ini dihentikan tanpa pilih kasih. Satpol PP harus segera mengambil tindakan tegas dan membongkar bangunan ini menggunakan alat berat,” tambahnya.
Peringatan yang Tidak Diindahkan
Dinas Perumahan Kawasan, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) melalui perwakilannya, Aidil, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan, namun tetap tidak diindahkan.
“Surat peringatan terakhir kami kirimkan pada 29 Oktober 2024, namun pembangunan masih terus berjalan,” ujar Aidil kepada Komisi 4 DPRD Medan.
Ia juga menambahkan bahwa surat peringatan tersebut telah diteruskan kepada Satpol PP Medan pada 6 Desember 2024, namun tidak ada tindakan lanjut dari Satpol PP.
Penyimpangan Izin Pembangunan
Dalam sidak tersebut, anggota DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor, menyesalkan sikap Satpol PP yang terkesan mengabaikan pelanggaran ini.
“Bangunan yang jelas melanggar peraturan dan tidak memiliki izin tetangga ini dibiarkan begitu saja, meski sudah ada tiga kali peringatan,” kata Tumanggor dengan kecewa.
Dari informasi yang diperoleh di lokasi, bangunan tersebut terdaftar dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas nama pemilik Abdi Japto dan Wilson, dengan alamat di Jalan Timor Baru No. 4-H.

