KITAINDONESIASATU.COM – Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang beroperasi di salah satu apartemen di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa 16 Desember 2025 malam, polisi menangkap lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor medis gadungan, asisten, hingga penyalur pasien melalui media sosial.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu mengungkapkan bahwa praktik terlarang ini telah berlangsung selama tiga tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan pembukuan dan pengakuan para tersangka, klinik ilegal ini diperkirakan telah meraup keuntungan fantastis mencapai Rp2,6 miliar. Omzet tersebut didapat dari 361 pasien yang datang tidak hanya dari Jakarta, tetapi juga dari berbagai kota di luar daerah.
Polisi menetapkan lima orang tersangka utama, tiga wanita dan dua pria. Para pelaku yakni:
1. NS, perempuan, berperan sebagai ‘dokter’ yang melakukan aborsi
2. RH, perempuan, berperan sebagai asisten dokter dalam aborsi
3. M, perempuan, berperan sebagai admin sekaligus antar-jemput pasien
4. LN, laki-laki, berperan menyewa apartemen
5. YH, laki-laki, pengelola website sarana promosi aborsi.
“Para pelaku mematok tarif yang beragam, mulai dari Rp5 juta – Rp15 juta, tergantung pada usia kandungan pasien. Mereka memanfaatkan kerahasiaan apartemen untuk mengelabui petugas dan penghuni lainnya,” ujar Edy Suranta Sitepu dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat-alat medis tidak steril, obat-obatan keras daftar G, serta uang tunai hasil transaksi. Mirisnya, sang eksekutor utama diketahui tidak memiliki latar belakang pendidikan medis sama sekali, melainkan hanya belajar secara otodidak. Bahkan, NS yang bertindak sebagai dokter hanya lulusan SMA.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

