KITAINDONESIASATU.COM-Oknum Aparat Sipil Negara (ASN) memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan pribadi dari pihak luar, terutama vendor. Modus yang kerap dipraktikkan adalah kickback, yaitu imbalan dalam bentuk persentase dari nilai pengadaan barang yang diberikan secara diam-diam.
“Kalau Cashback itu sifatnya umum dan berlaku untuk semua, tidak masuk ranah tipikor. Namun, kalau berlaku khusus karena jabatan, itu namanya kickback dan masuk gratifikasi,” ungkap Arief Nurcahyo Kasatgas Wilayah II.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK pada sebuah acara di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (7/5/2025).
Arief mengatakan, praktik korupsi yang paling sering dilakukan ASN di pelayanan publik dan pengadaan barang dan jasa. Jenisnya antara lain suap, gratifikasi, dan pemerasan. “Yang paling sering dilakukan ASN itu suap, pemerasan, dan gratifikasi. Biasanya terjadi pada waktu pengadaan barang dan jasa, serta perizinan,” ujarnya sambil menyebut bahwa Banten termasuk wilayah yang cukup rawan terhadap tindak pidana korupsi.
Perencanaan dan penyusunan APBD, manajemen ASN, pengadaan barang dan jasa hingga pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial harus mendapat perhatian khusus dari Pemprov Banten. Selain itu, jangan lupa bahwa pengelolaan aset daerah serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga masuk dalam daftar perhatian khusus.
“Yang terakhir, jangan lupa penguatan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), karena dari area rqwan korupsi tadi, harus ada yang melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi agar semuanya bisa optimal. Penguatan APIP dibutuhkan penganggaran yang memadai, kompetensi, dan juga kualitasnya,” ujar Arief.

