Atas perbuatannya, DRK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
DRK kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Kebon Waru, Bandung, sambil menunggu proses penyidikan lanjutan.
Kejari Banjar juga mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan jika bukti baru ditemukan.***


