KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar resmi menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar, DRK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tunjangan rumah dinas dan tunjangan anggaran sekretariat DPRD periode 2017-2021.
Pada Senin, 21 April 2025 kemarin, DRK langsung ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejari Kota Banjar, Sri Hariyanto, menjelaskan bahwa penahanan DRK dilakukan berdasarkan bukti yang cukup, meliputi keterangan saksi, ahli, serta hasil perhitungan kerugian negara.
“Setelah dilakukan ekspose pada 14 April dan penetapan tersangka pada 16 April, bukti yang ada sudah kuat,” ujarnya.
Dalam kasus ini, DRK diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Ketua DPRD dengan mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD secara ilegal.
Kenaikan tersebut terjadi dua kali pada tahun 2020, saat Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19.
Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 3,5 miliar selama periode 2017-2021.
Sri menambahkan, pada tahun 2017 DRK juga tidak melakukan penyesuaian Peraturan Walikota (Perwal) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Hal ini menyebabkan pembayaran tunjangan yang tidak sesuai ketentuan tetap berjalan selama 15 bulan.



